Narkotika merupakan obat atau bahan yang bermanfaat pada bidang pengobatan atau pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan, tetapi dapat juga menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan apabila terdapt penyalahgunaan atau tanpa pengendalian serta pengawasan yang ketat dan saksama.
Mengingat bahaya dampak penyalagunaan narkotika, penting untuk memahami Permenkes Perubahan Penggolongan Narkoba dan bagaimana hal ini mempengaruhi kebijakan penanganannya.
Terdapat zat psikoaktif baru (New Psychoactive Subtances) yang berpotensi penyalahgunaan dan membahayakan kesehatan masyarakat yang belum termasuk dalam golongan narkotika sebagaimana dalam Lampiran I Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang mengatur Perubahan Penggolongan Narkotika , sehingga perlu adanya Perubahan Penggolongan Narkotika / Narkoba.
Baca : Jamur Kotoran Sapi Termasuk Narkoba dengan Efek Halusinasi
Daftar Peraturan Menteri Kesehatan tentang Perubahan Penggolongan Narkotika
Berikut ini Peraturan Menteri Kesehatan (Pemenkes) yang mencantumkan Perubahan Penggolongan Narkotika I, golongan II, dan golongan III dalam Lampiran pada masing-masing Peraturan Menteri Kesehatan (Pemenkes) :
Leave a Reply
View Comments