PeraturanPerkara Narkoba

Permenkes Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika

Peraturan menteri kesehatan tentang Perubahan Penggolongan Narkotika

Narkotika merupakan obat atau bahan yang bermanfaat di bidang pengobatan atau pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan, tetapi dapat juga menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan apabila disalahgunakan atau digunakan tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat dan saksama.

Terdapat zat psikoaktif baru (New Psychoactive Subtances) yang berpotensi dalam penyalahgunaan dan membahayakan kesehatan masyarakat yang belum termasuk dalam golongan narkotika sebagaimana diatur dalam Lampiran I Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 22 Tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, sehingga perlu adanya Perubahan Penggolongan Narkotika.

Permenkes tentang Perubahan Penggolongan Narkotika

Berikut ini Peraturan Menteri Kesehatan (Pemenkes) yang mencantumkan Perubahan Penggolongan Narkotika I, golongan II, dan golongan III dalam Lampiran pada masing-masing Peraturan Menteri Kesehatan (Pemenkes), sebagai berikut :

  1. Permenkes RI Nomor 13 tahun 2014 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika
  2. Permenkes RI Nomor 41 tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika
  3. Permenkes RI Nomor 58 tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika
  4. Permenkes RI Nomor 7 tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika
  5. Permenkes RI Nomor 20 tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika
  6. Permenkes RI Nomor 50 tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika
  7. Permenkes RI Nomor 44 tahun 2019 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika
  8. Permenkes RI Nomor 5 tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika
  9. Permenkes RI Nomor 22 tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika
  10. Permenkes RI Nomor 4 tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button