Permenkes Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika

Narkotika merupakan obat atau bahan yang bermanfaat di bidang pengobatan atau pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan, tetapi dapat juga menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan apabila disalahgunakan atau digunakan tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat dan saksama.

Terdapat zat psikoaktif baru (New Psychoactive Subtances) yang berpotensi penyalahgunaan dan membahayakan kesehatan masyarakat yang belum termasuk dalam golongan narkotika sebagaimana diatur dalam Lampiran I Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 22 Tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, sehingga perlu adanya Perubahan Penggolongan Narkotika.

Permenkes tentang Perubahan Penggolongan Narkotika

Daftar Peraturan Menteri Kesehatan tentang Perubahan Penggolongan Narkotika
Berikut ini Peraturan Menteri Kesehatan (Pemenkes) yang mencantumkan Perubahan Penggolongan Narkotika I, golongan II, dan golongan III dalam Lampiran pada masing-masing Peraturan Menteri Kesehatan (Pemenkes), diantaranya :
Komentar