Revisi Undang-undang Narkotika bahas Rehabilitasi Narkotika

Penyalahaguna Narkotika Tidak Dipenjara dan mengedepankan upaya Rehabilitasi Narkoba terhadap Korban penyalahgunaan Narkotika.
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., yang akrab sering dengan panggil Eddy Hiarie membicarakan sehubungan rencana revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, salah satu alasan yang mendasar untuk mengatasi masalah overcrowding dan overcapacity (kelebihan daya tampung) dalam Lembaga Pemasyarakatan (lapas).
Eddy Hiarie menilai sebagian besar penghuni lapas merupakan orang dengan kejahatan narkoba yang kebanyakan sebagai pengguna, perancangan undang-undang ini tidak terlepas pada konvensi internasional yang menyoroti tajam tentang Narkoba, semisal pada konvensi PBB 2024 yang membahas aspek kesehatan pengguna narkoba, membangun penanggulangan narkotika yang efisien dan efektif dengan berpandangan pada bagaimana mengobati orang yang kecanduan narkotika daripada harus menghukum atau memenjarakan.
Wamenkum Eddy Hiarie dalam media gathering selasar Ditjen AHU, (Jakarta, Rabu (4/12/2024) menyampaikan “Kita tahu persis, 52 persen penghuni lapas itu adalah kejahatan narkotika. Dan yang cukup menyedihkan, itu 80 persen pengguna. Yang lebih menyedihkan, sebagian besar pengguna itu BB, tahu BB? Barang bukti 1 gram. Tetapi, karena undang-undang, yang mereka kan harus mendekam pada penjara minimal 4 tahun kan, padahal barang bukti mereka tidak sampai 1 gram”.
Sebagai bentuk keseriusannya Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., mengambil langkah dengan bertemu Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Marthinus Hukom, S.I.K., M.Si., pada Senin (2/12/2024), dalam peretemuan pada Ruang Kerja Wakil Menteri Hukum membahas revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta penguatan peran BNN sebagai badan koordinasi dalam pemberantasan narkotika, begitu pula Kepala BNN RI menekankan bahwa penanganan narkotika semakin kompleks, terutama dengan berkembangnya modus operandi jaringan internasional. Sehingga perlu dasar hukum yang lebih kuat dan fleksibel untuk memperkuat peran BNN dalam koordinasi tingkat nasional dan internasional. Begitu juga adanya wacana menggabungkan UU Narkotika dengan Psikotropika, dengan harapan mampu meningkatkan efektivitas penanganan peredaran narkotika sekaligus melindungi generasi muda dari ancaman narkoba.
Hal serupa wacana revisi Undang-undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 juga dalam Anggota Komisi XIII DPR RI Yasonna H Laoly mendorong Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk memisahkan lembaga pemasyarakatan bagi bandar, kurir, dan pengguna narkoba, cara tersebut pantas untuk memberantas peredaran narkoba melalui lapas, mantan Menteri Hukum dan HAM tersebut juga menyampaikan peningkatan sanksi bagi bandar narkoba sampai memiskinkan dengan adanya undang-undang perampasan Aset.
Revisi Undang-Undang Narkotika Masuk Prolegnas Prioritas 2025
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) pada ruang rapat Komisi III DPR, gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan – Jakarta pada hari Kamis (7/11/2024), mengatakan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika merupakan sebagai salah satu daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2025.
Dalam kesempatan yang sama, ICJR menginformasikan bahwa terdapat delapan RUU yang mengalami revisi dan penting masuk ke dalam daftar Prolegnas, antara lain Revisi KUHAP; Revisi UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; RUU Advokat; RUU Penyadapan; RUU mengenai Penyesuaian Ketentuan Pidana dalam Undang-Undang dan Peraturan Daerah; Revisi UU 12/2011 jo UU 13/2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Revisi UU 23/2004 tentang Pemerintah Daerah; Revisi UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang; dan RUU Bantuan Korban.
Penjara tidak beri efek jera, rehabilitasi narkotika?
Bahwa Undang-undang Narkotika No. 35 tahun 2009, dasarnya mengacu teori pemidanaan dengan pola pikir “pemidaan berat untuk memberikan efek jera” terhadap para pelaku narkotika. Pelaku narkotika berupa pengguna atau pengedar narkotika yang berhadapan dengan ancaman hukuman Pidana, begitu pula adanya aturan dengan ancaman pidana terhadap penegak hukum yang menangani perkara narkotika, serta hukum “efek jera” ini juga menyasar pada orang yang hanya mengetahui dan tidak melaporkan adanya perbuatan narkotika sebagaimana dalam Pasal 131 UU. 35 / 2009.
Pemidanaan berat secara tegas dalam Ketentuan Pidana untuk penyalahguna narkotika (pengedar, penjual, bandar, perantara, kurir, importir, banker), undang-undang Narkotika mengatur tegas dengan adanya batas hukuman minimal dengan ancaman hukuman pidana penjara yang sangat tinggi hingga sampai 20 tahun penjara serta adanya ancaman hukuman mati dan hukuman seumur hidup, begitu juga adanya ancaman hukuman pidana penjara bagi pengguna narkotika sebagaimana dalam Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Narkotika No. 35 tahun 2009, mengatur ancaman pidana pagi penyalahguna Narkotika Golongan I dengan pidana penjara 4 (empat) tahun, Narkotika Golongan II paling lama 2 (dua) tahun, dan narkotika Golongan III paling lama 1 (satu) tahun.
Hal tersebut sebagai bentuk pemberian “efek jera”, dengan harapan masyarakat memahami konsekuensi dari tindak pidana narkotika sehingga terdorong untuk mematuhi hukum untuk menekan peredaran dan penggunaan narkotika, tetapi nyatanya hukuman berat dalam perkara narkotika tidak memberikan efek jera terhadap pelaku penyalahguna narkotika untuk tidak mengulangi perbuatannya dan juta tidak mengurangi peredaran narkotika secara signifikan, bahkan banyak penyalahguna/pengguna narkotika yang mendapatkan hukuman penjara tanpa mendapatkan pengobatan / Rehabilitasi Narkotika, hingga munculnya masalah overcrowding dalam Lembaga Pemasyarakatan (lapas), sesuai penyampaian Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum.
Begitu pula adanya pandangan undang-undang Narkotika tahun 2009 yang tidak memiliki konsep penanganan pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkoba, serta munculnya pandangan secara luas adanya “pemidanaan bagi korban penyalahgunaan narkotika” dengan melihat aturan Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Narkotika atau dengan pemidanaan tetapi dalam ayat (2) pasal tersebut mengatur tegas bagi Hakim yang memutus perkara tersebut memperhatikan ketentuan Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 103, serta dalam Pasal 127 ayat (3) yang mengatur penyalah Guna yang terbukti sebagai korban penyalahgunaan Narkotika, Penyalah Guna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Hal tersebut senada dengan Pasal 54 Undang-undang Narkotika yang menjelaskan Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Seharusnya hal tersebut menjadi dasar untuk mengubah sudut pandang dalam melihat perkara untuk agar tidak memukul rata terhadap pelaku penyalahguna Narkotika.
Terkait pemahaman rehabilitasi penyalahguna narkotika, untuk baca juga : Restorative Justice Pengguna Narkotika dalam Rehabilitasi Narkoba
Kedepankan Hak Pengguna dalam Revisi Undang-undang Narkotika
Revisi Undang-undang narkotika sangat bagus jika mengedepankan Rehabilitasi bagi penyahguna narkotika dari pada memberikan “efek jera” dengan memberikan hukuman bagi pengguna, tetapi pemberian hukuman seberat beratnya bagi pengedar / bandar narkoba sampai memiskinkan / perampasan aset, tetapi upaya rehabilitasi pengguna ini jangan sampai memunculkan pandangan salah secara luas bahwa “Pengguna Tidak Dihukum”.
Pandangan yang salah tersebut dapat menjadikan alasan pembenar bagi pengguna atas perbuatanya jika sebatas menggunakan (tidak menjual narkotika) dengan berlindung adanya “pengguna narkotika tidak di hukum tetapi menjalani rehabilitasi”, karena nyatanya sekarang pengguna sudah “pandai memahami” tentang adanya aturan yang berlaku sehingga menggunakan narkotika dengan batasan aturan “SEMA 2010” yang mengatur batasan pemakaian narkotika dalam satu hari, yaitu Surat Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Penempatan Penyalahgunaan,Korban Penyalahgunaan Dan Pecandu Narkotika Ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis Dan Rehabilitasi Sosial.
Dipandang perlu dalam Revisi Undang-undang Narkotika membahas secara tegas aturan secara tegas untuk memberikan penekanan terhadap penanganan pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkoba serta aturan tegas terhadap pengedar / bandar narkotika, sehingga tidak adanya celah dalam pemanfaatan aturan tersebut untuk kepentingan peribadi atau kelompok.






