Penerapan Pasal dalam Perkara Penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis

Dalam hal narkotika dapat diekstraksi dari barang bukti tanaman maka hasil ekstraksi diperhitungkan sebagai barang bukti narkotika bukan tanaman, jika tidak dapat diekstraksi maka berat barang bukti diperhitungkan sebagai narkotika dalam bentuk tanaman.

Perkara penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, termasuk tembakau sintetis, sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika) mempunyai karakteristik khusus. Ini mencakup kualifikasi tindak pidana serta hukum acara. Sehingga dalam penanganan perkara memerlukan kecakapan dan profesionalitas aparat penegak hukum. Khususnya Jaksa yang mengendalikan jalannya perkara (penguasa perkara) dalam menjalankan fungsinya sebagai dominus litis dan sebagai Penuntut Umum dalam membuktikan tindak pidana dan kesalahan terdakwa, serta mengajukan tuntutan pidana.

Tuntutan pidana dalam perkara tindak pidana narkotika dengan cara pendekatan khusus. Ini mempertimbangkan kualifikasi tindak pidana, kualifikasi dan peran terdakwa, jenis dan berat barang bukti, serta keadaan yang bersifat kasuistis secara komprehensif dan proporsional. Dengan pendekatan semacam ini, tuntutan tindak pidana perkara narkotika atau khususnya terhadap perkara narkotika jenis tembakau sintetis dapat memenuhi prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.

Untuk kepentingan penuntutan dan pembuktian persidangan hasil penyidikan dari Penyidik harus memenuhi kelengkapan formal dan kelengkapan materiel. Hal tersebut terkait dengan barang bukti tindak pidana narkotika / prekursor narkotika; kualifikasi tersangka; kualifikasi tindak pidana dan kesesuaian dengan sangkaan pasal, unsur kesalahan (mens rea) pada tersangka; dan pemeriksaan terhadap tersangka.

Baca : Revisi Undang-undang Narkotika bahas Rehabilitasi Narkotika

Kesesuaian dalam Penerapan Pasal dengan Barang Bukti Narkotika Tembakau Sintetis

Selama ini jenis dan golongan barang bukti narkotika dengan penghitungan berat narkotika menggunakan satuan massa (berat) sebagai acuan. Ini dalam menentukan “pasal” dan “ayat” untuk menyangkakan perbuatan pelaku penyalahguna narkotika, mengingat Undang-undang Narkotika secara garis besar hanya mengenal “narkotika bukan tanaman” dan “narkotika dalam bentuk tanaman” dengan ketentuan berbeda ayat berdasarkan berat barang bukti.

Banyak sekali Golongan dan Jenis Narkotika, tetapi sering terjadi salah pemahaman. Ini terutama dalam penerapan “ayat” jika barang bukti tersebut merupakan Narkotika Jenis Tembakau Sintetis. Karena tembakau merupakan “dalam bentuk tanaman” yang tidak termasuk Narkotika tetapi berbeda dengan cairan untuk menyemprot / menyiram tembakau tersebut yang belakangan ini mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA. Ini termasuk dalam Golongan I bukan tanaman.

Sebagai contoh untuk barang bukti tanaman yang mengandung narkotika bukan tanaman (narkotika sintetis), contoh: narkotika 5-FLUORO-ADB sebagaimana dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, termasuk dalam daftar narkotika golongan I nomor 95 atau dengan nama ganja sintetis atau tembakau gorila. Maka berlaku ketentuan pidana narkotika bukan tanaman (vide : Pedoman Kejari No. 11 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika dan/atau Tindak Pidana Prekursor Narkotika)

Penghitungan barang bukti narkotika tersebut dengan ketentuan. Apabila narkotika dapat diekstraksi atau dipisahkan dari barang bukti tanaman maka hasil ekstraksi atau pemisahan diperhitungkan sebagai barang bukti narkotika bukan tanaman. Tetapi apabila narkotika tidak dapat diekstraksi atau dipisahkan dari barang bukti tanaman maka berat barang bukti diperhitungkan sebagai barang bukti narkotika dalam bentuk tanaman.

Kesimpulan

Dalam penerapan “Pasal” dan “Ayat” dalam perkara Narkotika sehubungan dengan daun-daun Tembakau yang mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINACA atau zat lain yang termasuk Narkotika dalam Golongan I bukan tanaman, dapat mengacu pada Pedoman Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika dan/atau Tindak Pidana Prekursor Narkotika. Penghitungan barang bukti narkotika tersebut dengan ketentuan sebagai berikut:

  • dalam hal narkotika dapat diekstraksi atau dipisahkan dari barang bukti tanaman maka hasil ekstraksi atau pemisahan diperhitungkan sebagai barang bukti narkotika bukan tanaman; atau;
  • dalam hal narkotika tidak dapat diekstraksi atau dipisahkan dari barang bukti tanaman maka berat barang bukti diperhitungkan sebagai barang bukti narkotika dalam bentuk tanaman.

File Download

Pedoman Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika dan/atau Tindak Pidana Prekursor Narkotika

Most Viewed Posts