Penerapan Pasal dalam Perkara Penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis

Dalam hal narkotika dapat diekstraksi dari barang bukti tanaman maka hasil ekstraksi diperhitungkan sebagai barang bukti narkotika bukan tanaman, jika tidak dapat diekstraksi maka berat barang bukti diperhitungkan sebagai narkotika dalam bentuk tanaman.

Dalam hal narkotika dapat diekstraksi dari barang bukti tanaman maka hasil ekstraksi diperhitungkan sebagai barang bukti narkotika bukan tanaman, jika tidak dapat diekstraksi maka berat barang bukti diperhitungkan sebagai narkotika dalam bentuk tanaman.

Perkara penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, termasuk tembakau sintetis / tembakau gorilla mempunyai karakteristik khusus. Ini mencakup kualifikasi tindak pidana serta hukum acara. Sehingga dalam penanganan perkara memerlukan kecakapan dan profesionalitas aparat penegak hukum. Jaksa sebagai pengendali perkara (penguasa perkara) dalam menjalankan fungsinya sebagai dominus litis dalam pembuktian kesalahan terdakwa dan mengajukan tuntutan pidana.

Tuntutan pidana dalam perkara tindak pidana narkotika dengan cara pendekatan khusus. Ini mempertimbangkan kualifikasi tindak pidana, kualifikasi dan peran terdakwa, jenis dan berat barang bukti, serta keadaan yang bersifat kasuistis secara komprehensif dan proporsional. Dengan pendekatan semacam ini, tuntutan tindak pidana perkara narkotika atau khususnya terhadap perkara narkotika jenis tembakau sintetis dapat memenuhi prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.

Untuk kepentingan penuntutan dan pembuktian persidangan hasil penyidikan dari Penyidik harus memenuhi kelengkapan formal dan kelengkapan materiel. Hal tersebut terkait dengan barang bukti tindak pidana narkotika / prekursor narkotika; kualifikasi tersangka; kualifikasi tindak pidana dan kesesuaian dengan sangkaan pasal, unsur kesalahan (mens rea) pada tersangka; dan pemeriksaan terhadap tersangka.

Baca : Revisi Undang-undang Narkotika bahas Rehabilitasi Narkotika

Penerapan Pasal dalam Narkotika dengan Barang Bukti Tembakau Sintetis

Selama ini penghitungan narkotika dalam satuan massa (berat) sebagai acuan dalam menentukan “pasal” dan “ayat” untuk menjerat pelaku penyalahguna narkotika. Undang-undang Narkotika secara garis besar mengelompokkan “narkotika bukan tanaman” dan “narkotika dalam bentuk tanaman” dengan memperhitungkan berat barang bukti.

Sering terjadi salah pemahaman dalam penerapan “Ayat” jika barang bukti tersebut merupakan Narkotika Jenis Tembakau Sintetis. Karena tembakau merupakan tanaman bukan Narkotika, melainkan narkotika terdapat pada cairan untuk menyemprot / menyiram tembakau. Cairan pembuat narkotika tersebut biasa mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA atau 5-FLUORO-ADB yang termasuk dalam narkotika Golongan I.

Narkotika jenis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 Lampiran Permenkes No. 30 tahun 2023 tentang Penggolongan Narkotika. Sedangkan Narkotika 5-FLUORO-ADB terdaftar dalam Golongan I No. 95 Permenkes Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, dengan nama ganja sintetis atau tembakau gorila.

Perkara narkotika dengan barang bukti tanaman yang mengandung narkotika bukan tanaman (narkotika sintetis) contoh narkotika 5-FLUORO-ADB berlaku ketentuan pidana narkotika bukan tanaman (vide : Pedoman Kejari No. 11 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika dan/atau Tindak Pidana Prekursor Narkotika).

Perkara Narkotika Tembakau Sintetis berlaku ketentuan narkotika bukan tamanan sebagaimana ketentuan Pasal 112 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Penerapan “Ayat” berdasar pada berat barang bukti narkotika hasil Ekstraksi.

Penghitungan berat narkotika tembakau sintetis, dengan pertimbangan apabila narkotika dapat diekstraksi atau dipisahkan dari barang bukti tanaman maka hasil ekstraksi atau pemisahan diperhitungkan sebagai barang bukti narkotika bukan tanaman. Tetapi apabila narkotika tidak dapat diekstraksi atau dipisahkan dari barang bukti tanaman maka berat barang bukti diperhitungkan sebagai barang bukti narkotika dalam bentuk tanaman.

Kesimpulan

Dalam penerapan “Pasal” dan “Ayat” dalam perkara Narkotika sehubungan dengan daun-daun Tembakau yang mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINACA atau zat lain yang termasuk Narkotika dalam Golongan I bukan tanaman, dapat mengacu pada Pedoman Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika dan/atau Tindak Pidana Prekursor Narkotika. Penghitungan barang bukti narkotika tersebut dengan ketentuan sebagai berikut:

  • dalam hal narkotika dapat diekstraksi atau dipisahkan dari barang bukti tanaman maka hasil ekstraksi atau pemisahan diperhitungkan sebagai barang bukti narkotika bukan tanaman; atau;
  • dalam hal narkotika tidak dapat diekstraksi atau dipisahkan dari barang bukti tanaman maka berat barang bukti diperhitungkan sebagai barang bukti narkotika dalam bentuk tanaman.

File Download

Pedoman Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika dan/atau Tindak Pidana Prekursor Narkotika

Most Viewed Posts