Polres Tangerang Selatan membongkar sindikat pengedar ganja yang mengedarkan barang dagangannya di wilayah Jabodetabek, tiga pelaku diantaranya berinisial APP, EP dan PM ditetapkan tersangka dengan barang bukti 31,76 kilogram ganja kering.
Wakapolres Tangerang Selatan Kompol Lalu Hedwin, SH, SIK mengatakan, penangkapan para tersangka bermula ketika pihaknya mendapat informasi akan berlangsungnya transaksi narkoba, sehingga petugas melakukan penyelidikan mendalam dan mendapati para pelaku menuntaskan transaksinya.
"Dilakukan pengejaran ternyata bergeser hingga ke wilayah bekasi dan akhirnya di Bekasi ini berhasil ditangkap dua orang berinisial EP dan APP," ujar Hedwin kepada wartawan, Kamis (21/10/2021).
Petugas melakukan pengembangan dan menangkap seorang pelaku berinisial PM yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba, berperan sebagai kurir dalam transaksi narkoba ganja.
Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan AKP Amantha Wijaya Kusuma, S.H., M.Si. menuturkan, pihaknya masih melakukan pengembangan dan pengejaran pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika ganja tersebut.
“Ini masih terus kita kembangkan dan mengejar terduga pelaku lain. Nanti baru akan ketahuan asal muasal ganja ini,” ujar Amantha.
Kanit 2 Narkoba Polres Tangerang Selatan IPDA Ida Bagus Gede Arya Raditya, S.Tr.K. menambahkan bahwa dari ketiga pelaku telah diamankan barang bukti sebanyak 35 paket ganja siap edar dengan berat 31,76 kilogram.
"Barang bukti yang berhasil diamankan penyidik sebanyak 35 paket, terdiri dari 32 paket yang dilakban berwarna coklat serta tiga paket yang dilakban berwarna hitam" ungkap Arya.
Ketiga tersangka dalam proses penyidikan di Polres Tangerang Selatan, diancam pidana penjara dalam Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 Ayat (2) jo 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati dan/atau paling lama 20 tahun penjara.