Ganja 31,7 kilo disita Polres Tangerang Selatan, tiga pelaku diamankan
Polres Tangerang Selatan membongkar sindikat pengedar ganja yang mengedarkan barang dagangannya di wilayah Jabodetabek, pelaku berjumlah tiga orang dengan inisial APP, EP dan PM dengan barang bukti 31,76 kilogram ganja kering.
Wakapolres Tangerang Selatan Kompol Lalu Hedwin, SH, SIK mengatakan, penangkapan para tersangka bermula ketika pihaknya mendapat informasi akan berlangsungnya transaksi narkoba, sehingga petugas melakukan penyelidikan mendalam dan mendapati para pelaku menuntaskan transaksinya.
“Dilakukan pengejaran ternyata bergeser hingga ke wilayah bekasi dan akhirnya di Bekasi ini berhasil ditangkap dua orang berinisial EP dan APP,” ujar Hedwin kepada wartawan, Kamis (21/10/2021).
Petugas melakukan pengembangan dan menangkap seorang pelaku berinisial PM yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba, berperan sebagai kurir dalam transaksi narkoba ganja.
Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan AKP Amantha Wijaya Kusuma, S.H., M.Si. menjelaskan masih melakukan pengembangan dan pengejaran pelaku lain. Kasat narkoba mengindikasi adanya banyak yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika ganja tersebut.
“Ini masih terus kita kembangkan dan mengejar terduga pelaku lain. Nanti baru akan ketahuan asal muasal ganja ini,” ujar Amantha.
Kanit 2 Narkoba Polres Tangerang Selatan IPDA Ida Bagus Gede Arya Raditya, S.Tr.K. menambahkan bahwa telah mengamankan barang bukti sebanyak 35 paket ganja siap edar dengan berat 31,76 kilogram.
“Penyidik mengamankan barang bukti sebanyak 35 paket berwarna coklat serta tiga paket lakban berwarna hitam” ungkap Arya.
Tersangka berjumlah tiga orang menjalani proses penyidikan di Polres Tangerang Selatan melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 Ayat (2) jo 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati dan/atau paling lama 20 tahun penjara.