Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) |
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan sebuah surat keterangan resmi yang diterbitkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kepada pemohon yang merupakan warga masyarakat guna memenuhi permohonan atau keperluan karena ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan analisa hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang pemohon.
SKCK hanya bisa dikeluarkan sesuai dengan KTP asal pemohon, dan masa berlaku ditetapkan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan, apabila masih memerlukan SKCK, yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan perpanjangan SKCK dengan memperlihatkan SKCK yang lama untuk dilakukan penelitian sebagaimana mestinya.
Kewenangan penerbitan SKCK
Kewenangan penerbitan SKCK dilakukan pada tingkat POLRI berdasarkan kegunaan SKCK, diantaranya :- Kepolisian Sektor (Polsek)
Digunakan sebagai kelengkapan dalam memenuhi persyaratan bagi pengguna, antara lain untuk :- Menjadi calon pegawai pada lembaga/ perusahaan/badan swasta (karyawan Swasta), dan
- Melaksanakan suatu kegiatan atau keperluan tertentu dalam lingkup wilayah Polsek, antara lain: pencalonan kepala desa; pencalonan sekretaris desa; pindah alamat; atau melanjutkan sekolah.
- Kepolisian Resort (Polres)
Digunakan sebagai kelengkapan dalam memenuhi persyaratan bagi pengguna, antara lain untuk :- pencalonan menjadi anggota legislatif dan pimpinan kepala daerah di tingkat kabupaten/kota (penerbitan SKCK ditandatangani oleh Kapolres);
- menjadi calon pegawai pada lembaga/badan/instansi pemerintahan dan perusahaan vital yang ditetapkan oleh pemerintah;
- masuk pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri; atau
- melaksanakan kegiatan atau keperluan dalam lingkup wilayah Polres, antara lain melengkapi persyaratan pencalonan pejabat publik, persyaratan izin kepemilikan Senjata Api (Senpi) non organik TNI dan Polri, atau melanjutkan sekolah.
- Kepolisian Daerah (Polda)
Pada tinggat Polda secara administratif dilaksanakan oleh Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda, digunakan sebagai kelengkapan persyaratan bagi pengguna, antara lain untuk :- untuk pencalonan menjadi anggota legislatif atau pimpinan kepala daerah di tingkat provinsi (Penerbitan SKCK ditandatangani oleh Dirintelkam Polda);
- memperoleh paspor dan/atau visa;
- WNI yang akan bekerja di luar negeri; atau
- melaksanakan kegiatan atau keperluan dalam lingkup wilayah Polda (pencalonan pejabat publik; menjadi notaris; atau melanjutkan sekolah).
- Markas Besar (Mabes) Polri
Digunakan sebagai kelengkapan dalam memenuhi persyaratan bagi pengguna, antara lain untuk :- untuk keperluan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (ditandatangani oleh Kabaintelkam Polri atau Wakabaintelkam atas nama Kabaintelkam Polri);
- kepentingan untuk menjadi pejabat negara pada tingkat pusat (baik dalam legislatif, eksekutif, yudikatif, dan lembaga pemerintah);
- WNI yang akan ke luar negeri untuk kepentingan sekolah atau kunjungan dan/atau penerbitan visa; atau
- WNI dan/atau WNA untuk melaksanakan kegiatan atau keperluan dalam lingkup nasional dan/atau internasional (naturalisasi kewarganegaraan, izin tinggal tetap di luar negeri (permanent resident), atau adopsi anak bagi pemohon WNA).
Syarat Pembuatan SKCK
Persyaratan yang wajib anda penuhi tentu saja berkaitan dengan dokumen-dokumen pendukung, berikut persyaratan yang dibutuhkan : (Pasal 10 Perkap No.18 Th 2014)- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 2 lembar (dengan Menunjukan KTP asli);
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP;
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
- Fotokopi Akta Kelahiran;
- Fotokopi Ijazah Terakhir; dan
- Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar
Catatan → latar belakang merah, tampak muka, berpakaian sopan, dan bagi pemohon yang menggunakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh, (digunakan untuk SKCK, Arsip, Buku agenda, Kartu TIK, dan formulir sidik jari).
Cara Membuat SKCK
Jika syarat pembuatan SKCK sudah lengkap, anda secara langsung mendatangi Polsek, Polres, Polda, atau Mabes, sesuai kewenangan penerbitan SKCK yang didasarkan atas kegunaan /tujuan pembuatan SKCK.Loket Pelayanan SKCK buka mulai hari Senin - Jumat pada jam 08.30-15.00, dengan waktu istirahat jam 12.00 – 13.00 (loket pelayanan tutup pada waktu istrirahat).
Datang pada loket pelayanan, sampaikan maksud dan tujuan pembuatan SKCK, serahkan persyaratan, kemudian anda akan diberikan blanko yang harus diisi mengenai informasi pribadi dan pernyataan tidak pernah melakukan tindak kejahatan.
Setelah blangko selesai diisi selanjutnya serahkan kepada petugas, lalu anda dapat melanjutkan proses sidik jari.
Dalam waktu kurang dari satu jam, petugas loket pembuatan SKCK akan memanggil nama pemohon dan menyerahkan SKCK asli, lalu lakukan foto copy sesuai keperluan untuk dilakukan legalisir SKCK.
Biaya Pembuatan SKCK
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya pembuatan SKCK adalah sebesar Rp. 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah), sedangkan biaya pembuatan SKCK untuk Warga Negara Asing (WNA) adalah sebesar Rp 60.000,00 (enam puluh ribu rupiah).Pembuatan SKCK di Polsek Pamulang
Sesuai kewenangan penerbitan SKCK, Polsek Pamulang hanya menerbitkan SKCK atas pemohon dengan alamat Domisili Kecamatan Pamulang sebagai kelengkapan dalam memenuhi persyaratan untuk menjadi calon pegawai pada lembaga/ perusahaan/badan swasta (karyawan Swasta), pencalonan kepala desa, pencalonan sekretaris desa, pindah alamat, atau melanjutkan sekolah.Untuk syarat, biaya, dan tata cara pembuatan SKCK di Polsek Pamulang pada dasarnya sama sesuai yang diuraikan secara umum di atas. Silahkan datang langsung ke Kantor Polsek Pamulang yang berada di Jl. Surya Kencana No. 1 Kel. Pamulang Barat Kec. Pamulang Kota. Tangerang Selatan.
Peta Lokasi Polsek Pamulang :
Tips : ↴
Datang lebih awal dan hindari jam istirahat, bawalah alat tulis bolpoin dengan tinta hitam, siapkan uang pas untuk lakukan pembayaran, jika dimungkinkan bawa tisu basah untuk menghapus tinta bekas sidik jari pada tangan, dan lakukan foto copy SKCK untuk legalisir.
Datang lebih awal dan hindari jam istirahat, bawalah alat tulis bolpoin dengan tinta hitam, siapkan uang pas untuk lakukan pembayaran, jika dimungkinkan bawa tisu basah untuk menghapus tinta bekas sidik jari pada tangan, dan lakukan foto copy SKCK untuk legalisir.