Jamur Kotoran Sapi (image:elsinta.com) |
Berdasarkan literatur, jamur kotoran ternak mengandung bahan aktif psilosibin dan psilosina yang termasuk ke dalam narkotika golongan I. Sifat halusinasi pada Psilosibin dapat mengubah suasana hati (mood) penggunanya, mengubah persepsi diri dan/atau dunia sekeliling, serta dapat meluapkan perasaan baik perasaan sedih (depresi) atau senang (euphoria).
Jamur kotoran sapi atau Psilocybe Cubensis dapat ditemukan di seluruh Amerika Selatan, Asia (termasuk Indonesia), Eropa dan bagian Australia. Tumbuh tumbuh subur pada iklim manapun dan hidup diatas permukaan kotoran hewan, seperti kerbau, banteng, sapi dan lain-lain.
Jamur kotoran ternak (termasuk jamur tai kebo atau tahi sapi) ini digemari oleh sebagian orang, karena Efek bagi orang yang mengkonsumsi Magic Mushroom dapat terhalusinasi (halusinogen), juga mengalami euforia, dan dapat mengalami kesedihan yang berlebih karena indra perasa (terutama lidah dan kulit) akan menjadi lebih sensitif. 💩
Keripik jamur "Snack Good"
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia, menjelaskan bahwa Keripik jamur Kotoran Sapi “Snack Good” yang pada akhir tahun 2017 marak dimedia dijual dengan harga Rp.95.000,00 (sembilan puluh lima ribu rupiah), terbuat dari jamur psilosibin (Psilocybin sp.) atau yang dikenal sebagai “magic mushroom” yang mengandung bahan aktif psilosibin dan psilosina. Tidak terdaftar atau tidak mempunyai izin edar, baik nomor izin edar Badan POM (MD) maupun nomor izin edar Dinas Kesehatan (PIRT), maka jika produk tersebut ditemukan di peredaran maka dapat dikategorikan sebagai produk pangan ilegal.Hingga Direktorat Tindak Pidana Narkoba Basreskrim Polri melakukan penangkapan di bandung terhadap penjual keripik jamur mengandung narkoba dengan barang bukti berupa 47,5 Kg jamur olahan siap edar dan 4 kilogram bahan mentah jamur kotoran sapi kering, (AntaraNews - 22/10/2017).
Aturan Hukuman terhait menjual, menanam, budidaya, atau konsumsi Jamur Kotoran Sapi
Berdasarkan penjelasan dari BPOM bahwa jamur psilosibin (Psilocybin sp.) atau yang dikenal sebagai “magic mushroom” atau jamur kotoran sapi mengandung bahan aktif psilosibin dan psilosina, yang ternasuk dalam Daftar Narkotika Golongan I nomor urut 46 dan 47 lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Permenkes No.2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.Ancaman Pidana Bagi yang mengkonsumsi karena dianggap tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, menguasai, menyimpan, memiliki, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dapat dikenakan Pasal 111 UU No.35 Tahun 20019 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun penjara.
Semantara terhadap penjual, yang telah menawarkan untuk dijual, menjual, menerima, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, diancam Pasal 114 UU No.35 Tahun 20019 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dan maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara.
Penutup
Indonesia merupakan negara subur dengan banyaknya penduduk memelihara ternak termasuk kerbau, sapi, kuda dan lain sebagainya. Sepertihalnya dikampung saya Ponorogo kotoran ternak dimanfaatkan sebagai pupuk organik pada tanaman, yang memerlukan proses secara alami dengan cara dibiarkan hingga kering dan bercampur dengan tanah, hal tersebut menimbulkan banyak potensi tumbuh jamur kotoran sapi (jamur tai sapi) yang termasuk dalam kategori narkoba. 😟Karena adanya kemudahan untuk mendapatkan, timbul kekawatiran dikemudian hari akan banyak orang mengkonsumsi jamur ini hanya sekedar mencoba atau dijadikan bahan mabuk-mabukan atau memproduksi jamur dalam bentuk menarik, seperti Keripik jamur Kotoran Sapi “Snack Good” dengan harga jual Rp.95.000,00 (sembilan puluh lima ribu rupiah).
Untuk itu perlu peran kita bersama dalam mencegah generasi penerus sebagai penikmat Narkoba.