Perppu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Perlindungan Anak

Perppu Kebiri
Presiden Jokowi mengumumkan penerbitan Perppu Kebiri di Istana Merdeka, Rabu (26/5/2016)
Pemerintah Indonesia memandang sanksi pidana terhadap pelaku kekerasan seksual anak belum memberikan efek jera yang dapat mencegah secara komprehensif terhadap kekerasan seksual anak. Berdampak secara signifikan semakin meningkat kekerasan seksual kepada anak yang mengancam dan membahayakan jiwa anak, merusak tumbuh kembang dan kehidupan pribadi anak.

Hal tersebut dianggap sebagai kegentingan yang memaksa, sehingga Presiden Ir. Joko Widodo menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, disahkan pada tanggal 25 Mei 2016.

Dalam Perppu ini adanya perubahan Pasal 81 dan Pasal 82, serta penambahan Pasal 81A dan Pasal 82 A Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, selain itu juga terdapat sanksi pidana tambahan, berupa :
  1. Kebiri Kimiawi. Jika menimbulkan korban lebih dari satu orang, penyakit menular, gangguan jiwa, mengakibatkan luka berat, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia.
  2. Pengumuman Identitas Pelaku ke publik.
  3. Pemasangan alat pendeteksi elektronik atau chip. Untuk melacak/mengetahui keberadaan mantan narapidana.


Update :
Perppu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 5882) telah ditetapkan menjadi Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No. 1 tahun 2016. Disahkan Presiden Joko Widodo pada tanggal 9 November 2016 dan diundangkan oleh Yasonna H. Laoly Selaku Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Komentar