Asesmen Terpadu terhadap Pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika untuk rehabilitasi pada proses peradilan

Assesmen Narkotika
Ilustrasi Narkoba
Pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika adalah “orang sakit” yang wajib menjalani pengobatan dengan menempatkan meraka kedalam lembaga rehabilitasi Sosial. Hal tersebut berdasarkan pertimbangan bahwa sebagian besar pelaku narkotika merupakan korban penyalah guna narkotika, yang dapat dikatakan sebagai orang sakit.

Menempatkan pecandu atau penyalahgna narkotika kedalam lembaga rehabilitasi merupakan sesuai dengn tujuan Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika yaitu Pasal 4 huruf d yang menyebutkan untuk menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalahguna dan pecandu narkotika.

Selain itu Pasal 127 dengan memperhatikan Pasal 54, 55, dan 103 dapat dijadikan panduan untuk menjatuhkan putusan rehabilitasi terhadap pecandu dan penyalahguna narkotika. Secara spesifik penempatan rehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalahguna narkotika yang sedang menjalani proses hukum telah diatur dalam :
  1. Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika;
  2. Surat Edaran Makamah Agung Nomor : 07 tahun 2009 tentang Menempatkan Pemakai Narkoba ke dalam Terapi dan Rehabilitasi, dan juga Peraturan Bersama Ketua Makamah Agung Republik Indonesia, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Menteri Kesehatan Repulik Indonesia, Menteri Sosial Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor : 01/PB/MA/III/2014, Nomor : 03 TAHUN 2014, Nomor : 11/TAHUN 2014, Nomor : 03 TAHUN 2014, Nomor : PER-005/A/JA/03/2014, Nomor : 1 TAHUN 2014, Nomor : PERBER/01/III/2014/BNN tentang Penanganan Pecandu Narkotika Dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi.


Seiring dengan hal tersebut muncul banyaknya peraturan yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan rehabiltasi tersangka dan/atau terdakwa pada proses peradilan diantaranya :
  1. Menteri Kesehatan Republik Indonesia, menerbitkan PERMENKES  No. 80 Tahun 2014, berisi tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Rehabilitasi Medis Bagi Penyalahguna, Pecandu, dan/atau Korban Penyalahgunaan Narkotika, baik yang dalam proses Penyidikan dan Penuntutan serta Persidangan, atau yang telah mendapatkan penetapan/Putusan dari Pengadilan;
  2. Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) juga mengeluarkan Surat Telegram Kapolri Nomor : STR/701/VIII/2014 tanggal 22 Agustus 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Rehabilitasi pada tingkat Penyidikan; 
  3. Badan Narkotika Negara ( BNN ) mengeluarkan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Penanganan Tersangka Dan/Atau Terdakwa Pecandu Narkotika Dan Korban Penyalahgunaan Narkotika Ke Dalam Lembaga Rehabilitasi.

Sekalipun dalam ketentuan peraturan perundang-undangan diatas telah mengamanatkan untuk memperlakukan pecandu dan korban penyalahguna narkotika secara humanis, namun dalam penanganan yang telah masuk dalam ranah hukum perlu dilakukan secara lebih cermat dan hati-hati melalui proses assesmen secara terpadu dengan melibatkan perwakilan dari unsur terkait untuk mengetahui sejauh mana tingkat kecanduan dan peran mereka dalam tindak Pidana Narkotika sehingga dapat ditentukan layak atau tidak seorang pecandu / penyalahguna yang menyandang status tersangka untuk ditempatkan lembaga rehabilitasi medis dan/atau sosial.

Baca Juga → Rehabilitasi tersangka atau terdakwa pecandu dan korban penyalahgunaan Narkotika

Tim Asesmen Terpadu (TAT)

Tim Asesmen Terpadu (TAT) tingkat pusat ditetapkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) setelah melakukan kordinasi dengan Kementrian Kesehatan, POLRI, Kejaksaan RI, dan Kemenkumham (BAPAS) terkait kasus anak. Badan Narkotika Nasional Propinsi ( BNNP ) menetapkan Tim Asesmen Terpadu setelah melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota, Kepolisian Daerah/Kepolisian Resort, Kejaksaan Tinggi / Negeri, dan Kantor Hukum dan Ham (Kanwilkumham/BAPAS), jumlah Tim Asesmen Terpadu yang dibetuk minimal 2 (dua) tim atau lebih dengan anggota tim yang berbeda, tergantung dari banyaknya kasus dan beban kerja.


Tim Asesmen Terpadu terdiri dari Tim Dokter dan Tim Hukum. Tim Dokter terdiri dari dokter umum atau dokter spesialis kedokteran kesehatan jiwa atau dokter spesialis forensic dan/atau psikolog, beranggotakan minimal 2 (dua) orang dari Institusi Penerima Wajib Lapor ( IPWL ) yang sudah tersertifikasi oleh Kemenkes atas rekomendasi dari Kementrian Kesehatan untuk Tim Asesmen tingkat Pusat, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota untuk Tim Asesmen ditingkat Provinsi/Kab/Kota. Sedangkan Tim hukum beranggotakan masing-masing 1 (satu) orang terdiri dari unsur POLRI (ditunjuk oleh Dir IV Narkoba, Dir Narkoba Polda, atau Kasat Narkoba Polres), unsur BNN (Penyidik lain yang ditunjuk oleh Deputi Pemberantasan/Kepala BNNP/BNNK), unsur Kejaksaan (jaksa yang ditunjuk), dan Kemenkumham (BAPAS) apabila tersangkanya anak.

Mekanisme Pelaksanaan Asesmen Terpadu

Mekanisme Pelaksanaan Asesmen Terpadu, diatur sebagai berikut :
  1. Tim Asesmen Terpadu melakukan asesmen berdasarkan tertulis dari penyidik.
    Penyidik mengajukan permohonan paling lama 1x24 jam setelah penangkapan, dengan tembusan kepada Kepala BNN setempat sesuai dengan tempat kejadian perkara.
  2. Tim Asesmen Terpadu (TAT) melakukan asesmen maksimal 2x 24 jam, selanjutnya hasil asesmen dari tim dokter dan tim hukum disimpulkan paling lama hari ketiga.
  3. Hasil Asesmen dari masing-masing tim asesmen dibahas pada pertemuan pembahasan kasus (case conference) pada hari keempat untuk ditetapkan sebagai rekomendasi Tim Asesmen Terpadu.
    Rekomendasi Tim Asesmen Terpadu berisi keterangan mengenai peran tersangka dan/atau terdakwa dalam tindak pidana, tingkat ketergantungan penyalahguna narkotika, rekomendasi kelanjutan proses hukumnya dan tempat serta lama waktu rehabilitasi. Rekomendasi Tim Assesmen Terpadu ditanda tangani oleh ketua tim asesmen terpadu. Dalam kepentingan peradilan hasil rekomendasi Rekomendasi Tim Asesmen terpadu dilampirkan dalam berkas perkara tersangka harus asli bukan dalam bentuk foto copy.
    Rekomendasi inilah yang harus seharusnya dijadikan dasar bagi Hakim untuk menetapkan seorang terdakwa sebagai penyalahguna atau korban Narkotika, atau sebagai pelaku tindak pidana Narkotika.
Komentar