Tetapi apabila fakta dan bukti yang dikumpulkan dalam penyelidikan tidak memadai dan/atau peristiwa tersebut bukan merupakan perbuatan tindak pidana, maka cukup alasan untuk tidak melanjutkan penyelidikan menjadi tingkat penyidikan dengan cara penghentian penyelidikan guna memberikan kepastian hukum.
Dengan dasar tersebut Polri melalui Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Prof.H.Muhammad Tito Karnavian, Ph.D pada 27 Juli 2018 menandatangani Surat Edaran Nomor : SE/7/VII/2018 tetang Penghentian Penyelidikan, yang mengatur tentang persyaratan dan mekanisme penghentian penyelidikan.
Dalam memberikan kepastian hukum dengan langkah penghentian Penyelidikan, harus memperhatikan persyaratan dan mekanisme penghentian penyelidikan, sebagaimana Surat Edaran Nomor : SE/7/VII/2018 yang mengatur Persyaratan dalam proses Penyelidikan perkara, sebagai berikut :
- Laporan Polisi, Laporan Informasi, dan pengaduan;
- Surat Printah Tugas;
- Surat Printah Penyelidikan;
- Pengumpulan bahan keterangan;
- Pengumpulan dokumen;
- Pendapat ahli (jika diperlukan);
- Laporan hasil penyelidikan.
Sementara dalam Surat Edaran tersebut mengatur mekanisme penhentian penyelidikan, sebagai berikut :
- Penyelidik membuat laporan hasil penyelidikan guna menentukan apakah peristiwa tersebut dapat ditingkatkan ke proses penyidikan atau tidak;
- Penyidik melakukan gelar perkara biasa dan dapat melibatkan fungsi pengawas dan fungsi hukum pada tingkat : Mabes Polri oleh Direktorat, Polda pada Subdit, Polres pada Satuan, Polsek pada Unit;
- Menerbitkan Administrasi meliputi :
- Laporan Hasil Gelar Perkara (absensi, dokumentasi, dan notulen gelar);
- Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2 Lid) dengan alasan tidak ditemukan peristiwa pidana;
- Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan diberikan kepada pelapor;