Pedoman Hakim dalam Mengadili Perkara Perempua |
Perma ini tidak mengubah hukum acara peradilan, tetapi lebih pada penguatan perlindungan terhadap perempuan yang dalam proses peradilan justru menimbulkan ketidakadilan terhadap perempuan yang menjadi korban, saksi, atau terdakwa.
Ketua Umum Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Choky Risda Ramadhan mengatakan, ditemukan adanya ketidakadilan terhadap penanganan perkara perempuan yang berhadapan dengan hukum, mulai dari stereotip gender (perbedaan ciri-ciri atau atribut yang dimiliki oleh laki-laki dan perempuan) hingga perlakuan diskriminatif, serangkaian ketidakadilan hingga berdampak pada kurang optimalnya penanganan perkara di pengadilan dalam memberikan perlindungan dan keadilan. Sepertihalnya pemeriksaan hakim dan penegak hukum lainnya dalam perkara korban perkosaan yang seringkali mempertanyakan mengenai riwayat seksual (masih perawan atau tidak), pakaian yang digunakan, hingga gaya apa yang dilakukan pelaku. Reff : hukumonline.com, 09 Agustus 2017.
Ada poin yang penting dalam PERMA Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum, diantaranya :
- Hakim mengadili berasaskan asas penghargaan harkat dan martabat manusia; nondiskriminasi; kesetaraan gender; persamaan di depan hukum; keadilan; kemanfaatan; dan kepastian hukum.
- Hakim dilarang bersikap : misalnya menunjukkan sikap merendahkan, menyalahkan, mengintimidasi perempuan, mengeluarkan pandangan/pernyataan yang mengandung stereotip gender.
- Hakim wajib mempertimbangkan kesetaraan gender dan stereotip gender dalam peraturan dan hukum tidak tertulis; menafsirkan aturan atau hukum tidak tertulis yang menjamin kesetaraan gender; menggali nilai-nilai hukum, kearifan lokal, rasa keadilan guna menjamin kesetaraan gender, perlindungan setara, dan nondiskriminasi; konvensi/perjanjian internasional terkait kesetaraan gender yang telah diratifikasi.
- Dalam persidangan hakim agar mencegah para pihak yang membuat pernyatan yang menyalahkan, merendahkan, mengintimidasi, atau menggunakan latar belakang seksualitas perempuan yang berhadapan dengan hukum.
- Apabila perempuan mengalami hambatan fisik dan psikis, hakim menyarankan dan mengabulkan untuk menghadirkan pendamping. (Pasal 9)
- Memberi panduan bagi Makamah Agung ketika melakukan pemeriksaan uji materiil terkait perempuan yang berhadapan dengan hukum. (Pasal 11)