Image - Pembantaran. |
Pengertian Pembantaran Penahanan
Pembantaran dalam bahasa belanda dikenal dengan Stuiting, sementara istilah Pembantaran Penahanan sendiri tidak ditemukan dalam Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP ), sementara berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mempunyai arti penangguhan masa penahanan, sementara dalam Pasal 1 angka ke-18 Peraturan Kapolri (perkap) Nomor 12 tahun 2009 tentang Pengawasan Dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana Di Lingkungan Polri, dijelaskan definisi tentang Pembantaran Penahanan, tetapi peraturan tersebut sudah dicabut dengan Peraturan Kapolri (perkap) Nomor 14 tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana. Secara garis besar dapat dikatakan bahwa yang dimaksud Pembantaran Penahanan adalah penundaan penahanan sementara karena alasan kesehatan yang membutuhkan perawatan secara intensif dan/atau rawat inap di rumah sakit, dikuatkan dengan hasil pemeriksaan dokter yang menyatakan bahwa tersangka perlu dilakukan perawatan di rumah sakit.Peraturan Pembantaran Penahanan terdapat dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No. 01 Tahun 1989 tentang Pembantaran Tenggang Waktu Penahanan Bagi Terdakwa yang Dirawat Menginap di Rumah Sakit di Luar Rumah Tahanan Negara atas Izin Instansi yang Berwenang Menahan, sementara didalam Polri ketentuan pembantaran penahanan diatur dalam Pasal 92 dan Pasal 93 Peraturan Kapolri (perkap) Nomor 12 tahun 2009 tentang Pengawasan Dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana Di Lingkungan Polri, yang telah dicabut dengan Peraturan Kapolri tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana yaitu Perkap No. 14 tahun 2012. Sementara dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, tata cara pembantaran penahan diatur dalam pasal 50, pasal 51, dan pasal 52.
SEMA No. 1 / 1989 secara eksplisit menegaskan bahwa “lamanya waktu ketika rawat inap di rumah sakit (di luar rutan), tenggang waktu pembantaran tidak dihitung dalam pengurangan pidana yang dijatuhkan Pengadilan.”
Pembantaran penahanan diberikan kepada tahanan yang karena kondisi kesehatannya membutuhkan perawatan secara intensif dan/atau rawat inap di rumah sakit, sementara lamanya waktu pembantaran tidak dihitung sebagai pengurangan hukuman yang dijatuhkan oleh Pengadilan, setiap rawat inap pada rumah sakit di luar rutan atas izin instansi yang berwenang menahan, tenggang waktu masa penahanannya dibantar (gertuit).
Tata cara Pembantaran Penahanan.
Dalam proses Pembantaran Penahanan terdapat aturan / ketentuan hukum yang harus dipenuhi, untuk lebih jelaskanya sihalkan baca poin-poin dibawah ini :- Status orang yang mendapat pembantaran tetap sebagai tahanan.
- Pembantaran penahanan wajib dilengkapi dengan surat perintah pembantaran penahanan, dengan pertimbangan hasil pemeriksaan dokter yang menerangkan perlu perawatan terhadap tersangka di rumah sakit, atau permohonan dari keluarga/tersangka/penasihat hukum untuk kepentingan perawatan kesehatan tersangka yang dilampiri catatan kesehatan(riwayat medis tersangka). Sebagaimana kentuan Pasal 50 Perkap No.14/2012.
- Penghitungan masa pembantaran dimulai sejak tahanan secara nyata dirawat-inapkan di rumah sakit, harus dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepala Rumah Sakit.
- Proses pembantaran tidak perlu adanya penetapan Ketua Pengadilan Negeri (PN). Keputusan pembantaran penahanan dari instansi yang melakukan menahan, dapat langsung berlaku.
- Berakhirnya masa waktu pembantaran ketika tersangka kembali ke rumah tahanan, apabila kondisi kesehatan tersangka yang dibantarkan penahanannya telah membaik, dilakukan pencabutan pembantaran penahanan dan dilakukan penahanan lanjutan, dengan diterbitkan surat perintah Pencabutan Pembantaran (berdasarkan atas pertimbangan hasil pemeriksaan dokter atas kesehatan tersangka telah membaik), dan diterbitkan surat perintah penahanan lanjutan, sebagaimana ketentuan Pasal 51 Perkap No.14/2012.
- Surat perintah penahanan lanjutan yang ditandatangani oleh penyidik atau atasan penyidik selaku penyidik, berdasarkan pertimbangan tersangka yang diberikan pembantaran telah sehat kembali sedangkan tindakan penahanan masih diperlukan, dan tersangka yang dibantarkan telah melarikan diri dan berhasil ditangkap kembali, sebagaimana ketentuan Pasal 52 Perkap No.14/2012.
- Masa pembantaran tidak dihitung untuk mengurangi pidana yang dijatuhkan oleh Pengadilan. Sehubungan dengan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP.
Catatan : Bahwa Peraturan Kapolri (Perkap) No. 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana. sudah dicabut dan tidak berlaku, digantikan dengan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana, tetapi dalam perkap terbaru ini tidak ditemukan aturan jelas terkait permasalahan Pembantaran penahanan (stuiting).