Ilustrasi Kekerasan Anak |
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) terdapat istilah diversi dan keadilan restorative atau sering dikenal dengan istilah Restorative Justice, istilah baru tersebut tidak terdapat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3668) yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Diversi mempunyai arti pengalihan penyelesaian perkara anak (anak berhadapan dengan hukum) dari proses peradilan pidana kepada proses diluar peradilan pidana, lihat Pasal 1 angka 7 Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang SPPA.
Diversi bertujuan mencapai perdamaian antara korban dan Anak, menyelesaikan perkara Anak di luar proses peradilan, menghindarkan Anak dari perampasan kemerdekaan, mendorong masyarakat untuk berpartisipasi, dan menanamkan rasa tanggung jawab kepada Anak.
Sementara yang dimaksud keadilan restorative (Restorative Justice) yaitu suatu penyelesaian perkara pidana diluar peradilan dengan melibatkan korban, pelaku, keluarga pelaku dan juga kelauraga korban, serta pihak lain yang terkait untuk mencari penyelesaian yang memenuhui rasa keadilan terhadap korban dan pelaku / anak berhadapan hukum (ABH).
Hak-hak asasi anak dapat lebih terjamin dengan adanya diversi dan menghindarkan anak dari stigma sebagai “anak nakal” karena tindak pidana yang diduga melibatkan seorang anak sebagai pelaku dapat ditangani tanpa perlu melalui proses hukum. Lihat tujuan diversi pasal 6 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA.
Diversi wajib diupayakan dalam tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara anak di pengadilan negeri, meskipun konsekuensi “wajib” pada pengupayaan diversi juga menjadi kabur karena sanksi terhadap pengabaian ketentuan ini yang diatur pada pasal 96 sudah dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 110/PUU-X/2012.
Meskipun demikan, memang tidak semua tindak pidana yang dilakukan oleh anak dapat diupayakan diversi, Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2012 memberikan batasan pada kasus yang bisa diupayakan diversi yaitu :
- Tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun;dan
- Bukan merupakan pengulangan tindak pidana.
Sebagai referensi Baca Juga :
1. Restoratif Justice sebagai tujuan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak
2. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 110/PUU-X/2012
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dan Penanganan Anak Yang Belum Berumur 12 (Dua Belas) Tahun